tanya ya ka, apakah invoice (faktur penjualan) yg diterbitkan oleh perusahaan tidak termasuk dalam tanda bukti penerimaan uang.?
boleh digali dulu mas, apakah yg dimaksud wp terkait tanda penerimaan uang sbg objek bea meterai? Jika iya maka bisa merujuk ke pasal 3 UU 10 th 2020. Bahwa jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai.
KETRIONA LENGGO GENI