Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN yang KPP Pratama, KEPnya ada batasnya? Karena di KPP Serpongnya harus diajukan lagi sesuai PER-11/2020


Jawaban

<WRAP> sesuai pasal 16 PER-11/2020 kalau surat keputusan pemusatan sudah habis maka wp pengajukan pemberitahuan pemusatan ppn sesuai di PER-11/2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M F H S
L D᠎ P J N