PPN yang KPP Pratama, KEPnya ada batasnya? Karena di KPP Serpongnya harus diajukan lagi sesuai PER-11/2020
<WRAP> sesuai pasal 16 PER-11/2020 kalau surat keputusan pemusatan sudah habis maka wp pengajukan pemberitahuan pemusatan ppn sesuai di PER-11/2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id