gaji yang diterima anggota cv objek pajak bukan? apabila iya objek pph 21 kah?
kalau maksudnya “bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif” maka bukan objek pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM