Perusahaan mempekerjaan orang sebagai talent dan peserta kegiatan, ini imbalan dari peserta kegiatan ikut diakumulasi gak?
Dari perusahaannya menganggap atas pekerjaannya sebagai talent ini apa? apakah bukan pegawai? jika iya maka seharusnya pengenaan pajaknya atas masing-masing sehingga penghasilan dari peserta kegiatan tidak ikut diakumulasikan dengan imbalan dari talent
ANNAS KURNIA RAMADHAN