ada ketentuan penerbitan fp ke wapu dengan kode 010?
Jawaban
bisa dijelaskan tentang yg dikecualikan dari pemungutan oleh wapu. jika dikecualikan, maka PPNnya tidak dipungut wapu, melainkan dipungut oleh pemberi BKP/JKP dengan kode faktur 01
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.