spt masa ppn juni lb dan sudah dilapor, dipilih dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. kemudian karena memenuhi kriteria pkp pasal 9 (4)b, wp ingin pembetulan spt juni dan minta restitusi apakah bisa?
sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan, silakan buat pembetulannya. nanti jangan lupa pembetulan masa pajak juni dst yg sudah membawa kompensasi lb dr spt juni normal tadi
ARRY MUKTI PRABOWO