wp minta pengembalian pendahuluan dan sudah cair, tapi ada beberapa PM yang tidak diperhitungkan dalam SKP nya. bagaimana cara minta pengembalian atas sisa PM yg belum diperhitungkan tadi ya?
PER 04/PJ/2021 pasal 9 Terhadap kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) atau Pasal 8 ayat (5), Wajib Pajak Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri.
ARRY MUKTI PRABOWO