bila ada transaksi antara pt a dan pt b yg punya kepemilikan saham mayoritas di pt b, apakah tetap dianggap jual beli biasa atau ada ketentuan khusus ga untuk dpp ppn terkait kepemilikan saham tadi?
tidak ada, kembali ke ketentuan dpp secara umum di uu ppn
CLAUDYA ROULI GULTOM