Saya bayar biaya berlangganan di bridge.com, itu pph dan ppn gimana ya?
Jelasin normatif pengertian royalti boleh ditambahkan ketentuan di S-344/2003 dan S-654/2017 namun tidak perlu disebutkan di dasar hukum, sepanjang masuk definisi royalty maka dipotong PPh 26 atau sesuai P3B, untuk PPN dijelaskan pemanfaatan BKPTB dari LN dan ketentuan PMSE
ANNAS KURNIA RAMADHAN