Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penanndatangan FP apakah bisa selain direktur?


Jawaban

bisa, tanda tangan diisi dengan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M​ H W F
P Y A Q I