Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika tipidok sudah diselenggarakan sesuai kewajaran dan kelaziman, apakah tetap akan ada koreksi?


Jawaban

PMK-213 tahun 2016, pasal 5 Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Mengenai koreksi, tergantung bagaimana di pemeriksaannya nanti

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T S L E
Z N J R D