Jika tipidok sudah diselenggarakan sesuai kewajaran dan kelaziman, apakah tetap akan ada koreksi?
PMK-213 tahun 2016, pasal 5 Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Mengenai koreksi, tergantung bagaimana di pemeriksaannya nanti
SUKIRNO SUSILO