wp badan biasa mau potong pph 21 pns atas kegiatan sebagai narasumber.
kalau wp op membawa namanya sendiri maka dipotong pph 21 sebagai bukan pegawai. kalau membawa nama instansi jadinya bukan dipotong pph 21 karena yang menerima penghasilan adalah instansi bukan op.
WAHYU DESY PRIHARTANTI