hibah badan ke badan biasa bukan yg dikecualikan dari objek? di spt tahunan bagaimana?
benar bukan yg dikecualikan dari objek, bagi si pemberi mengurangi harta, tapi pastikan kembali untuk pembebanan ke pasal 6 dan 9 UU PPh, bagi si penerima bisa dianggap ph lain
WIMI ARDILANG SAMBACA