Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

hibah badan ke badan biasa bukan yg dikecualikan dari objek? di spt tahunan bagaimana?


Jawaban

benar bukan yg dikecualikan dari objek, bagi si pemberi mengurangi harta, tapi pastikan kembali untuk pembebanan ke pasal 6 dan 9 UU PPh, bagi si penerima bisa dianggap ph lain

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N A O V
W X F H J