wp input fp 08 atas listrik untuk dokumen referensi diisi apa?
untuk dokumen referensi itu sejauh ini untuk sppb dan ppbj, jadi bisa dikosongkan karena di pp 48 juga tidak disebutkan. lalu pastikan dulu transaksinya ini wp menyerahkan listrik atau wp sebagai pengguna listrik. karena listrik saat ini pada umumnya dari pln dan bukti pembayaran pln itu jadi dokumen lain pajak masukan di efakturnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI