Misal penghasilan sudah lebih dari 500 juta, nanti 500 juta yang tidak kena pajak diinputkan di SPT Tahunan seperti apa?
Belum ada aturan yang megatur isian tersebut apakah nanti diisikan di non-objek atau seperti apa, boleh arahakan untuk menunggu terlebih dahulu.
ANNAS KURNIA RAMADHAN