jika jasa diberikan tahun 2018, namun baru ditagihkan skrng dan baru dibayarkan skrng, bukti potong diterbitkan kapan
sesuai PP 94 2010, saat terutang pph pasal 23 adalah saat pembayaran. dan bukti potong dibuat paling lama akhir bulan dari saat terutang tsb.
KETRIONA LENGGO GENI