surat paksa dan STP apakah bisa bisa diajukan keberatan atau banding?
untuk keberatan dapat diajukan atas SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kalau untuk banding dapat diajukan atas Keputusan Keberatan. Untuk SPT dapat dilakukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalana STP sesuai UU KUP Pasal 36.
WAHYU DESY PRIHARTANTI