WP pindah alamat, ada faktur pajak masukan yang diterima namun masih di alamat yang lama, apakah bisa dikreditkan?
Ketentuan PM yang tidak bisa dikreditkan mengacu di pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP, di PER-03/2022 identitas pembeli adalah identitas yang sebenarnya atau sesungguhnya, sehingga dilihat lagi kondisi sewaktu transaksi ini masih di alamat yang lama atau yang baru, jika memang masih di alamat lama seharusnya tidak masalah, namun jika sudah di alamat baru dapat dibuat fp pengganti
ANNAS KURNIA RAMADHAN