Pengembalian pendahuluan badan sekarang batasan maksimalnya 1M ya?
Persyaratan tertentu, Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) → PMK-209/PMK.03/2021 pasal 9 ayat 2 huruf c
SUKIRNO SUSILO