kalau WP salah bikin FP seharusnya uang muka dan pelunasan tapi wp tidak ceklis uang muka dan mau buat FP baru lagi buat pelunasan apakah boleh?
kalau dalam keadaan sebenarnya memang ada uang muka dan pelunasan, maka buat FP pengganti dan ceklis uang muka, lalu buat FP pelunasan. bukan FP seperti beda BKP/JKP
WIMI ARDILANG SAMBACA