apakah biaya untuk pengembangan diri karyawan seperti outing atau retret bisa dibebankan untuk mengurangi PKP perusahaan ya ? ini masuk natura ya?
Sepanjang bagi perusahaan kegiatan tsb termasuk imbalan yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan dibayarkan dalam bentuk selain uang, maka dapat dianggap natura/kenikmatan. Bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP
AHMAD ALI MURTADHO