Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah biaya untuk pengembangan diri karyawan seperti outing atau retret bisa dibebankan untuk mengurangi PKP perusahaan ya ? ini masuk natura ya?


Jawaban

Sepanjang bagi perusahaan kegiatan tsb termasuk imbalan yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan dibayarkan dalam bentuk selain uang, maka dapat dianggap natura/kenikmatan. Bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh sttd UU HPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G​ Q E​ Y
V T J I​ M