Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP menyetorkan modal ke CV dalam bentuk tanah. apakah diperbolehkan? kemudian apakah dikenakan pph ?


Jawaban

boleh atau tidak, perpajakan tidak mengatur ya terkait proses bisnis. jika menurut UU terkait bisa, maka tidak masalah. ketika terjadi pengalihan tanah bangunan maka terutang pph final 4 ayat 2. sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian dari pengenaan pphtb, maka terutang pphtb ya atas pengalihan tanah nya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P R A᠎ Y
T T᠎ U H X