OP menyetorkan modal ke CV dalam bentuk tanah. apakah diperbolehkan? kemudian apakah dikenakan pph ?
boleh atau tidak, perpajakan tidak mengatur ya terkait proses bisnis. jika menurut UU terkait bisa, maka tidak masalah. ketika terjadi pengalihan tanah bangunan maka terutang pph final 4 ayat 2. sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian dari pengenaan pphtb, maka terutang pphtb ya atas pengalihan tanah nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA