WP bertransaksi dengan DIPO agreement terkait carikan customer untuk impor, apakah rebate terutang final?
Kembali ke transaksi, jika ada penyerahan jasa maka kembali ke PMK 141/2015, jika tidak masuk objek pemotongan 23 maka masuk ke SPT Tahunan. Terkait final mgkn bisa diperjelas juga apakah maksudnya PP 23 atau seperti apa dan jika iya silakan diberikan penjelasan PP 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI