Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kredit pajak yang terlambat diterbitkan oleh pemotong apakah menyebabkan tidak dapat dikreditkan?


Jawaban

Tidak ada klausul tersebut, selama kredit pajak sudah sesuai transaksi yang sebenarnya dan dibuat mengikuti ketentuan umum, dapat dikreditkan

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I R P᠎ P
J C B F S