pembatalan FP masih harus mengirimkan copy FP?
Pasal 23 PER 03/2022 Ayat (2) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Sesuai dengan lampiran huruf K aturan pengiriman copy faktur pajak yang sebelumnya ada dilampiran PER 24/2012 sudah dihapuskan. Sehingga WP tidak perlu lagi mengirimkan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI