WP dapat hak untuk membangun rest area oleh Kemenpupr, lalu hak tersebut dialihkan ke perushaaan anak Atas pengalihan hak pembangunan tersebut apa objek PPh nya?
Dijelaskan normatif terkait PPh atas pengalihan harta, royalti, dan jasa.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO