jika wp akan memenuhi sebagai kontraktor kerja sama sebagaimana disebut PMK 73/2010, apakah perlu melakukan visit ke kpp?
sepanjang memenuhi defenisi pemungut PPN di PMK 73/2010, silahkan melakukan pemungutan PPN. untuk kewajiban visit tidak diatur ya. untuk kepentingan visit dsb boleh konsultasi ke kpp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA