Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika wp akan memenuhi sebagai kontraktor kerja sama sebagaimana disebut PMK 73/2010, apakah perlu melakukan visit ke kpp?


Jawaban

sepanjang memenuhi defenisi pemungut PPN di PMK 73/2010, silahkan melakukan pemungutan PPN. untuk kewajiban visit tidak diatur ya. untuk kepentingan visit dsb boleh konsultasi ke kpp.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D Q I Y
A C R D X