jika ada pembayaran sponsorship untuk kegiatan di luar negeri, ada pemotongan pph?
timbal balik sponsorship apa? apakah ada jasa periklanan/pemasaran? jika ada penyerahan jasa oleh spln, maka bisa dilakukan pemotongan pph pasal 26 atas pemberian sponsorship tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA