Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pembelian susu apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Sepanjang PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean, maka terutang PPN. Yang termasuk BKP adalah yang tidak disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 sttd UU No. 07 Tahun 2021. Yang mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan SP 39/2022: barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi; penjelasannya: susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H N A V
V T R S G