#3Q : Bagaimana prosedur pengungkapan ketidakbenaran karena belum melaporkan omset? Untuk SPT Badan dan sudah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
#3A by pm yang pertama Pasal 8 ayat (3) UU KUP stdd UU HPP Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Untuk tata caranya diatur di Pasal 7 PP nomor 74 tahun 2011
FERY DWI FEBRIANTO