WP menyerahkan JKP yang dapat fasilitas dibebaskan, jasa pelayanan medis, dan memenuhi kriteria PKP PE. Apakah dapat digunggung dan caar pengisiannya bagaimana?
Boleh digunggung, input di 1111 AB bagian digunggung DPP sesuai penyerahan nya dan PPN diisi 0 terkait penyerahan yang dibebaskan tersebut
BUDIMAN CAHYADI WINARSO