mas mba mau nanya, kalo PKP PE ada penyerahan BKP dibebaskan (misal DPP 100.000) dan BKP dipungut PPN (misal 50.000). Ataas kedua penyerahan tsb mau digunggung, untuk pengisian di AB, DPP atas kedua penyerahan itu digabung ya berarti? (DPP : 150.000) https://twitter.com/cokelatberry69/status/1589886734724399106
Bener ca, PKP PE yang menyerahkan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas dipungut dan dibebaskan ke konsumen akhir sesuai kriteria di per 03/2022 stdtd per 11/2022 tetap bisa membuat fp digunggung, DPP nanti diisi seluruh nilai penyerahan tapi PPN diisi yang terutang saja, untuk yang mendapatkan fasilitas tidak perlu diisi PPN atau nol.
SABRINA AYU WARDHANI