saat ingin mengkreditkan ppn lebih bayar ke masa berikutnya pada spt pembetulan kenapa bagian II.H yang “dikompensaikan ke Masa Pajak berikutnya” tidak bisa dipilih ya? terima kasih izin memastikan mas/mba jika wp ingin melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya pada spt masa pembetulan, karena masa berikutnya ini abuabu jadi pilih kompensasi ke masa pajak mm-yyyy dan diisi bulan berikutnya tersebut secara manual kan ya? terima kasih
yes mba, betul sekali seperti itu..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI