wp bertransaksi dengan kawasan berikat, invoice dan surat jalan tertanggal 28 oktober, sppb baru terbit 7 november. untuk dapat menerbitkan faktur 07, apakah boleh merevisi invoice dan surat jalan?
kita tidak mengatur format invoice dan surat jalan. terkait hal tsb, perlu diperhatikan kapan ppn atas transaksi tsb terutang, tanggal tsb adalah tanggal yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak, jika terlambat menerbitkan faktur akan dikenai sanksi administrasi. dokumen invoice dan surat jalan seharusnya sesuai keadaan sebenarnya
LIA DESI ARTANTI