Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Misal bulan Desember SPT-nya LB tadinya dikompensasikan. Kemudian berubah pikiran jadi mau direstitusikan, bisa ga?


Jawaban

Bisa sepanjang SPT masa berikutnya belum dilaporkan. Karena kalau sudah dilaporkan, nilai yang telah dikompensasikan tidak bisa diubah. Kalau belum, yang di masa Desember, di induk IIE diisi 0

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q​ O M T
I G L​ I G