Misal bulan Desember SPT-nya LB tadinya dikompensasikan. Kemudian berubah pikiran jadi mau direstitusikan, bisa ga?
Bisa sepanjang SPT masa berikutnya belum dilaporkan. Karena kalau sudah dilaporkan, nilai yang telah dikompensasikan tidak bisa diubah. Kalau belum, yang di masa Desember, di induk IIE diisi 0
FITRI SETYANING PRATIWI