spt normal PPN juli LB, dan dimintakan restitusi. sudah diterima pengembaliannya. kemudian dilakukan pembetulan, ternyata PK lebih besar, sehinggal kb. inikan wajib dibayarkan. ini aturan tertulisnya dimana ya?
mengacu ke PER 29/2015 saja, bisa mengambil contoh pembetulan spt lb menjadi lb lebih kecil, yang menyebabkan muncul kb. kb harus dibayarkan, tidak bisa diotak atik lagi, karena nilai LB nya sudah dimintakan restitusi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA