WP pembetulan SPT PPN maret 2022 yang sebelumnya LB menjadi KB sehingga tidak ada yang dikompensasi ke masa april. Waktu bikin pembetulan 1 masa april, di bagian Lampiran AB masih muncul nilai kompensasi dari masa sebelumnya padahal harusnya nilainya 0. Apakah ini masih diarahkan lasis ke KPP mas mba?
Jika SPT normalnya LB (misal -100), lalu dibetulkan jadi KB (misal 50), maka di pembetulan IId 50, IIe -100, dan IIe 150 (status SPT Pembetulan KB 150), WP menyetorkan 150 dan atas LB sebelumnya (-100) tetap dapat diakui (tetap masuk di SPT bulan berikutnya). Sesuai lampiran PER 29 th 2015
SUKIRNO SUSILO