Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Restitusi PPN yg boleh setiap masa dan pengembalian pendahuluan itu yang gimana?


Jawaban

restitusi setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4b, pengembalian pendahuluan sesuai PMK-39/2018 stdd PMK-209/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K H Q Y
E O A K U