kalau wp pp 23, menyewakan harta (pph 23) apakah ketika menunjukkan sket bisa dipotong pakai pp23? Atau ttp harus pph 23 sewa?
Akan di potong PP 23, karena tidak di kecualikan dari pemotongan PP 23 sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018.
RIZKI SAFARI