Bagaimana perlakukan PPh pasal 21 atas PKWT yg diberikan kepada karyawan?
Masih belum ada aturan teknis terkait hal tsb. Kembalikan ke ketentuan yg ada saat ini, apakah PKWT tersebut sifatnya cenderung seperti pesangon, jika iya, maka pemotongan sabagaimana pemotongan pesangon, jika sifatnya seperti penghasilan biasa, potong pph 21 seperti biasa, sesuaikan dg aturan existing
SUKIRNO SUSILO