Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#15Q (twitter) Siang min, saya mau bertanya, Perusahaan di Indo (PKP) memiliki transaksi BKP Tidak Berwujud berupa license dengan perusahaan di Hongkong (memiliki COR & DGT Form) Pertanyaan: 1. Pada perjanjian, kami harus membayar royalti dan biaya advertising marketing. Tarif PPh 26 nya berapa? Tarif nya merujuk ke P3B HK-INA pada pasal berapa? 3.Pada invoice yang kami terima, tidak ada VAT/GST. Namun pada perjanjian di-stated bahwa seluruh VAT & WHT yg timbul, kami yang menanggungnya. Bagaimana caranya untuk kami lapor/setor PPN atas Impor BKP Tidak Berwujudnya? Terima kasih. Link Tweet: https://twitter.com/kepoaja2525/status/1589824661571121152 Mohon bantuannya mas/mba. Terima Kasih.


Jawaban

#15A Halo mbak, 1. untuk P3B Indonesia-Hongkong, ketentuan terkait royalti diatur di Pasal 13, untuk tarifnya menyesuaikan hak pemajakannya ada dimana. Untuk biaya advertising marketing ini apakah ada penyerahan jasa atau bagaimana? 2. Untuk PPN nya, jika bertransaksi dengan Pemungut PMSE, maka harusnya dipungut oleh Pemungut PMSE tsb. jika bukan dengan Pemungut PMSE, maka wajib menyetorkan sendiri PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tsb sesuai PMK-40/PMK.03/2010. jika biaya advertising marketing tsb berkaitan dengan penyerahan jasa maka ada pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean juga, ketentuannya juga diatur di PMK-40/PMK.03/2010

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R H A W
D E T Q V