PPh 22 atas bibit apakah terutang juga
normatif saja dijelaskan saja apabila badan usaha industri atau eksportir melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya terutang PPh 22 karena tidak ada penjelasan lebih lanjut batasan hasil ini seperti apa
MUHAMAD ROIHAN