PT a mendapatkan tagihan telepon dr Jepang atas penggunaan telepon expatnya. Apakah dipungut 21/26 sbg penambah brutonya?
Apabila terdapat unsur natura (pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya), dan natura dan/atau kenikmatan tsb tidak memenuhi kriteria pada Pasal 4 ayat 3 huruf d, maka natura tersebut merupakan objek PPh (taxable) bagi penerima/karyawan, jadi menambah penghasilan bruto karyawan, dan dipotong PPh 21/26. sedangkan bagi pemberi kerja dapat dibiayakan (deductable), karena untuk aturan turunannya saat ini belum ada, bisa ditambahkan untuk penegasan lebih lanjut ke KPP terdaftar.
DIAN RAHMAWATI