Objek bea meterai: Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dokumen tersebut untuk 1 dokumen atau beberapa dokumen (gabungan)?
untuk setiap dokumen
LIA DESI ARTANTI