hotel punya lahan, kemudian digunakan oleh pihak pengelolaan parkir untuk menyediakan parkir ke konsumen. ini dikenakan ppn kah?
untuk penyediaan parkir ke konsumen merupakan non-jkp. sedangkan hotel dengan pengelola perlu digali lagi transaksinya, apakah atas jasa atau sewa ya. jika merupakan jkp maka tetap melakukan pemungutan PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA