Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyerahan jasa penyediaan internet di Batam yang diserahkan oleh PKP di TLDDP.


Jawaban

Dijelaskan dulu terkait PMK 32/2019, jika masuk jenis jasa ini maka PPN Tidak dipungut. Setelah itu baru dijelaskan apakah JKP nya dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB, maka dibebaskan PPN, selain itu maka terutang PPN Dalam Negeri seperti umum

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T K R E
N N​ X Y M