Service charge atas pelayanan apartemen berdasarkan SE 1 tahun 1988 kan merupakan jasa sosial, yg tidak dikenakan PPN, apakah sekarang tetap tidak dikenakan?
Jasa sosial saat ini bukan lagi non JKP, berdasarkan UU HPP, melainkan merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan. Namun, hanya atas 6 jenis jasa sosial tertentu yang tidak mencari keuntungan (penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j angka 3)
SUKIRNO SUSILO