WP pinjam uang untuk beli tanah dan bangunan. Kemudian untuk bisa dipakai, WP juga harus melakukan renov. Atas biaya bunga dan renovnya apakah bisa dikapitalisasikan? WP menyebutkan SE-22/1999
Bisa me-refer ke angka 2 SE-22/1999
FITRI SETYANING PRATIWI