ada event undang pembicara tapi ditalangi oleh pihak EO, saat minta reimbursement ke pemilik acara kena PPN? Ada handling fee juga
Atas jasa handling fee nya bisa terutang PPN, tapi reimbursement bisa jadi gak kena karena hanya atas penyerahan uang, kecuali kalo ada jasa lain yang menyertai
AHMAD ALI MURTADHO