perusahaan jasa freight forwarding bangun gedung pakai jasa konstruksi dipungut PPN, untuk pengkreditan FP bagaimana?
Karena lawan transaksi adalah PKP jasa konstruksi maka nanti dipungut PPN oleh kontraktor tersebut, dan FP bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP.
NATALIA KRISWINANDAR